Tiba di Gedung Kejagung, Ibu dari Ronald Tanur Langsung Jalani Pemeriksaan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 14 November 2024 | 12:10 WIB
Tersangka Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannu. (Foto/istimewa).
Tersangka Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannu. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Tersangka Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur telah tiba di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah diputuskan untuk dilakukan pemindahan dari Surabaya ke Jakarta Kamis (13/11/2024) pagi ini.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Meirizka tiba menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan memakai rompi pink khas tersangka. Tidak ada komentar yang keluar dari ibu Ronald Tannur saat dicecar awak media.

"Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan," ucap Kapuspenkum Harli Siregar kepada awak media, Kamis (14/11/2024).

Pemindahan dilakukan dengan tetap berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Karena hari ini Meirizka harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

“Bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW. Tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya,” sebutnya.

Di mana keterangan Meirizka dimaksudkan untuk tersangka tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul, pengacara Lissa Rahmat, dan Zarof Ricar.

“Nah tentu penyidik akan terus menggali keterangan-keterangan yang bisa memperkuat pembuktian dalam penyidikan. Karena sejatinya penyidikan adalah upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini,” jelasnya.

Adapun Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas anaknya. Di mana dia turut terlibat dalam upaya suap untuk membebaskan anaknya Ronald Tanur.

Akibat tindakannya, Meirizka telah ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

Dengan persangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: