Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Dirdik Jampidsus terkait Jam Tangan Mewah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 07 November 2024 | 06:53 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo.id).
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jam tangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. 

Hal ini menyusul jam tangan mewah itu tak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Kalau KPK mendalami silahkan, kemarin media kan ada di situ, beliau sudah mengklarifikasi jadi yang mana lagi?” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dikutip Kamis (7/11/2024).

Mengenai apakah ada upaya klarifikasi dari internal Kejagung, Harli menjawab diplomatis. Ia malah mempertanyakan apa yang perlu didalami karena sudah dijelaskan secara gamblang.

“Apa yang mau didalami? Beliau kan sudah menjelaskan di depan kalian, nah ini katanya,” tuturnya.

Meski menjadi polemik, Harli mengatakan Qohar sudah memberi penjelasan soal jam tangannya yang dibeli di pasar. Ia mengaku tak tahu menahu soal itu.

“Itu kan sudah ditanya, di mana pak dibeli? Di pasar, makannya ditanya. Kalau kau tanya aku aku gak punya jam yang punya jam di situ kalian gak tanya,” kata dia.

Oleh sebab itu, dirinya meminta wartawan mempersiapkan pertanyaan terbaik agar dirinya tak mengulang menjawab pertanyaan soal jam tangan tersebut.

“Makannya selalu saya bilang rekan rekan media persiapkanlah pertanyaan terbaiknya supaya gak ngulang-ngulang tau aku kerja kerja media,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: