Kejagung Pindahkan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta agar Penyidikan Lebih Efektif
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memindahkan penahanan ibu dari Ronald Tannur berinisial MW yang menjadi tersangka suap perkara ke Jakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pemindahan penahanan dari Kejaksaan Tinggu (Kejati) Surabaya ke Jakarta tersebut demi efektifitas penyidikan.
“Hari ini penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta,” ujar Harli di Kejagung, Kamis (14/11/2024).
“Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan,” imbuhnya.
Harli mengatakan, hal tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan Kejati Surabaya untuk memindahkan penahanan MW.
“Sebaiknya dipindahkan dan beberapa waktu yang lalu penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak di Surabaya di Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemindahan tersebut sudah dilakukan sejak pagi. Menyurutnya, MW juga bakal diperiksa hari ini sebagai saksi.
“Tadi pagi tersangka MW dibawa ke Jakarta. Hari ini bahwa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap MW, tapi kapasitasnya sebagai saksi untuk beberapa tersangka lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, MW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, MW menghubungi penasihat hukum Ronald bernama Lisa Rahmat (LR).
“Tersangka MW awalnya menghubungi LR agar bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” ujar Qohar.
Ia mengatakan MW merupakan teman akrab LR karena anak para tersangka satu sekolah sehingga sudah lama kenal.
Menurut Qohar, LR bertemu dengan MW di Surabaya untuk membicarakan yang telah dialami oleh Ronald Tannur Pada 5 Oktober 2023.
“Pertemuan berlanjut pada 6 Oktober, di mana MW bertemu dengan LR di kantor LR di Surabaya,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, Qohar mengatakan LR memberi solusi kepada MW untuk membuat anaknya bebas lebih cepat dengan cara membiayai pihak Mahkamah Agung (MA).
“Menyampaikan kepada MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh,” kata dia.
Setelah itu, LR meminta tolong kepada Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan majelis hakim yang menyidang Ronald.
“Dikenalkan dengan maksud supaya bisa memilih majelis hakim untuk menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ucapnya.
Setelah itu, LR membuat kesepakatan dengan MW agar mengurus biaya suap agar anaknya bisa bebas lebih cepat.
“Apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu, maka akan diganti oleh tersangka MW,” tandasnya.
Pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka makelar kasus sehingga sang pembunuhan Dini Sera Afriyanti mendapat hukuman 5 tahun saja di tingkat kasasi MA.
Selain itu, Kejagung juga menersangkakan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menerima suap dan gratifikasi atas kasus itu.
Ketiganya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Para tersangka juga diduga terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam aksus tersebut, MW diduga melanggar UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
5 bulan yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu