Anies Baswedan Dukung Pengawasan DPR Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 14 November 2024 | 19:11 WIB
Mantan calon presiden, Anies Baswedan. (BeritaNasional/Panji Septo)
Mantan calon presiden, Anies Baswedan. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -   Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait perhatian Komisi III DPR RI terhadap kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang berlangsung pada periode 2015-2023.

Dalam rapat dengan Komisi III, berbagai fraksi di DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini, dengan tujuan agar proses hukum tidak terkesan dipolitisasi.

Menanggapi hal tersebut, Anies menyatakan bahwa masyarakat mengapresiasi langkah DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kasus impor gula tersebut. Ia juga menekankan bahwa salah satu fungsi utama DPR adalah menjalankan pengawasan, termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan kasus Tom Lembong.

"Fungsi DPR adalah pengawasan. Ketika Komisi III menjalankan fungsi ini, melakukan pengawasan dan mereview apa yang telah dilakukan, saya rasa masyarakat Indonesia mengapresiasi itu," kata Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

Anies juga menekankan pentingnya proses hukum yang berjalan dengan adil dan benar. Ia berharap agar kasus impor gula ini tidak berhenti pada Tom Lembong saja, melainkan berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kita ingin proses hukum berjalan dengan baik dan benar, dari awal hingga akhir. Rakyat Indonesia tentu berharap agar apa yang dilakukan oleh Komisi III bisa memberikan kejelasan dan keadilan," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Impor tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi dan rekomendasi dari kementerian terkait untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.

Menurut aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), dan bukan untuk perusahaan swasta seperti PT AP.

"Pengawasan oleh DPR sangat penting, apalagi jika berkaitan dengan hal yang memerlukan perhatian besar dari masyarakat," tandas Anies.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: