Kasus Judi Online Komdigi: Polda Metro Jaya Amankan 3 Tersangka Baru, Total 22 Tersangka
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menangkap tiga buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online yang melibatkan lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, ketiga tersangka ini menambah deretan pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Pada hari ini, terdapat tiga orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK, dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11).
Wira menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, diduga mengelola ribuan situs judi online untuk menghindari pemblokiran, sama seperti tersangka HE yang sebelumnya telah diamankan.
Ia juga menegaskan bahwa ketiga tersangka tersebut bukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pihaknya juga telah menyita berbagai barang bukti dari mereka.
"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya tiga unit HP, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," tuturnya.
Sebelumnya, jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi bertambah menjadi 24 orang. Dari jumlah tersebut, enam orang masih berstatus buronan.
Pada Jumat (15/11/2024), penyidik Polda Metro Jaya telah menahan tersangka HE di sebuah hotel yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
HE diduga merupakan bandar sekaligus pemilik situs judi online Krris123 dan agen perpanjangan tangan tersangka MN yang berstatus pegawai Kemkomdigi.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 15 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu