Pramono: Menata Kampung di Jakarta, Bukan Menghilangkannya
BeritaNasional.com - Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung menginginkan mengubah wajah perkampungan kumuh di Jakarta.
Pramono mengungkapkan masih ada 42.445 RW kampung kumuh di Jakarta. Hal ini yang membuat disparitas di Jakarta mencolok antara si kaya dan miskin.
"Jakarta bukan tentang SCBD, Sudirman, Menteng, atau Gatot Subroto saja. Selama hampir dua setengah bulan, saya dan Bang Doel berkeliling di Jakarta. Kami mendapatkan ada 42.445 RW kampung kumuh," kata Pramono saat debat ketiga Pilgub Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/11/2024).
"Di sinilah terlihat perbedaan atau disparitas kaya dan miskin yang begitu mencolok di Jakarta," sambungnya.
Pramono bersama wakilnya Rano Karno sudah berkeliling ke Kampung Tanah Tinggi, Kampung Bayam, Kampung Apung serta Tambora. Banyak masalah bagi warga yang tinggal di perkampungan tersebut.
"Saya dan Bang Doel berkeliling ke Kampung Tanah Tinggi, Kampung Bayam, Kampung Apung, dan Tambora. Di setiap kampung ini, kami menemukan sanitasi yang sulit, orang tidur satu hari dalam satu rumah dibagi menjadi tiga shift, dan banyak warga Jakarta yang bahkan tidak pernah melihat matahari," kata politikus PDIP ini.
Pramono menginginkan menata kampung Jakarta dengan tidak menghilangkan perkampungan. Tetapi harus tetap dipertahankan dan dihilangkan kekumuhannya.
Juga akan menyiapkan hunian terjangkau bagi warga Jakarta di tanah milik pemerintah dan BUMD Jakarta.
"Bagi saya dan Bang Doel, menata kampung bukan hanya sekadar menata lalu menghilangkannya. Kampung tetap dipertahankan sehingga orang masih bisa mencari makan di kampung tersebut," katanya.
"Kami berkomitmen, selain menata kampung, kami juga akan menyediakan hunian yang terjangkau bagi warga, yang akan ditempatkan di tanah milik BUMD atau pemerintah Jakarta," kata Pramono.
5 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 9 jam yang lalu