Polisi Kembali Tangkap 1 Buronan Kasus Blokir Judi Online Komdigi
BeritaNasional.com - Tersangka kasus blokir judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah, kali ini yang ditangkap adalah seorang buronan A alias M
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selada (19/11/2024).
Adapun yang bersangkutan dicokok di kawasan Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Minggu, (17/11/2024). Diketahui A adalah buronan yang merupakan suami dari dari D alias DM, yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi
oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya,” kata Ade Ary.
“Dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tambah dia.
Sebelumnya dari D petugas berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 2,6 miliar dengan rincian, Rp 2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp 35,1 juta dan US$37.000 atau setara Rp577,2 juta. Selain itu, ada juga 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah dan satu buku tabungan.
Dengan begitu total tersangka dalam kasus ini berjumlah 22 orang, di mana untuk inisial baru diketahui MN, D aliad DM, AK, AJ, A alias M, B, BK dan HF. Dengang barang bukti keseluruhan Rp76,1 miliar dari dua kali operasi penangkapan.
“Sampai saat ini, dengan adanya 22 tersangka yang sudah kita amankan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dikutip Minggu (17/11/2024).
Meski begitu, Wira menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka baru. Sebab, pengembangan masih terus dilakukan oleh penyidik termasuk penelusuran barang bukti.
“Tentunya kami tidak akan berhenti sampai di situ. Penyidik akan terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka maupun barang bukti lain dengan berbekal keterangan-keterangan yang ada,” jelasnya.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu