Dinilai Tidak Tepat, Tanak Bakal Hapus OTT jika Jadi Ketua KPK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 19 November 2024 | 16:57 WIB
Capim KPK Johanis Tanak (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Capim KPK Johanis Tanak (kiri). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) kurang tepat dilakukan oleh lembaga antirasuah. 

Pernyataan ini disampaikan saat dirinya menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti. Tetapi, berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).

Tanak menjelaskan istilah OTT terdiri atas operasi dan tangkap tangan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah operasi merujuk pada tindakan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan.

Ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan istilah tangkap tangan yang sifatnya lebih impulsif dalam menangkap seseorang dan menjadikannya tersangka.

"Sementara itu, pengertian tertangkap tangan menurut KUHP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga. Pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka," jelasnya.

Ia juga berpendapat bahwa OTT dilakukan tanpa perencanaan yang matang sehingga menilai metode ini tidak sesuai.

"Ya, menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat. Dan, saya sudah sampaikan kepada teman-teman saya secara pribadi, tapi karena mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, apakah tradisi ini bisa diterapkan? Ya, saya juga tidak bisa menantang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tanak berjanji menghapus OTT jika terpilih sebagai ketua KPK periode 2024-2029. Dia menyebut operasi tersebut tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHP.

"Tetapi, kalau saya bisa, mohon izin, menjadi ketua (KPK), saya akan tutup, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHP," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: