Tidak Setuju Diksi Perampasan, Johanis: Kerugian Negara Harus Dipulihkan
BeritaNasional.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tidak setuju dengan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset.
Diksi itu dinilai kurang tepat karena diasumsikan negara mengambil atau membuat tindakan paksa atas sesuatu benda. Namun ia tidak mempermasalahkan sama sekali isi dari RUU tersebut.
"Yang jelas kalau dari katanya saya kurang setuju namanya merampas itu tidak bagus ya. Saya rampas ini," ujar Tanak di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, ada istilah atau diksi yang lebih baik dari pada merampas, karena hal tersebut sama seperti merampok. Ia menilai hal itu tidak pantas dilakukan negara.
"Bagus gak kalimatnya negara merampas? Oh, dia punya ini saya rampas sama dengan saya merampok kan, masa iya negara merampas punya orang," cetusnya.
Terkait diksi yang diubah menjadi pemulihan, pria berkaca mata ini mengaku setuju. Sebab diksi tersebut menggambarkan pemulihan uang negara dari tindak pidana korupsi.
"Ya kalau kata pemulihan aset ya? Tentunya karena ada perbuatan yang tercela kan yang merugikan negara sehingga kerugian negara itu harus dipulihkan, nah itu oke lah," tukasnya.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu