Tidak Setuju Diksi Perampasan, Johanis: Kerugian Negara Harus Dipulihkan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 19 November 2024 | 23:00 WIB
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR  RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Calon pimpinan KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak  tidak setuju dengan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset.

Diksi itu dinilai kurang tepat karena diasumsikan negara mengambil atau membuat tindakan paksa atas sesuatu benda. Namun ia tidak mempermasalahkan sama sekali isi dari RUU tersebut.

"Yang jelas kalau dari katanya saya kurang setuju namanya merampas itu tidak bagus ya. Saya rampas ini," ujar Tanak di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, ada istilah atau diksi yang lebih baik dari pada merampas, karena hal tersebut sama seperti merampok. Ia menilai hal itu tidak pantas dilakukan negara.

"Bagus gak kalimatnya negara merampas? Oh, dia punya ini saya rampas sama dengan saya merampok kan, masa iya negara merampas punya orang," cetusnya. 

Terkait diksi yang diubah menjadi pemulihan, pria berkaca mata ini mengaku setuju. Sebab diksi tersebut menggambarkan pemulihan uang negara dari tindak pidana korupsi.

"Ya kalau kata pemulihan aset ya? Tentunya karena ada perbuatan yang tercela kan yang merugikan negara sehingga kerugian negara itu harus dipulihkan, nah itu oke lah," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: