Di Balik Senyum Lembong

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 20 November 2024 | 14:42 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com -  Sejak awal menjadi tersangka dugaan tipikor impor gula di Kemedag oleh Kejaksaan Agung, Tom Lembong kerap memerlihatkan senyumnya. Sikap Tom tersebut menjadi perhatian publik karena walau telah mengenakan rompi tahanan, Tom tidak menundukan kepala tanda rasa bersalah atau malu. 

Senyum tersebut ternyata berasal dari dukungan sang istri Franciska Wihardja. Dukungan dan imbauan sang belahan jiwa itu memotivasi Tom Lembong untuk terus tersenyum dan kuat saat tiba di rumah tahanan (rutan) Salemba, seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula di Kemendag.

"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya 'tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya," kata Tom melalui surat kesaksian yang disampaikan tim kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Dari perkataan sang istri, maka saat borgol dipasangkan pada tangannya, Tom memilih untuk terus tersenyum sampai tiba di Salemba Jakarta Pusat. Meski dalam kondisi mental yang tertekan, dia akan terus melanjutkan untuk tersenyum.

Dalam surat kesaksian itu, juga disebutkan Tom telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak empat kali yakni 8 Oktober, 16 Oktober, 22 Oktober dan 29 Oktober.

Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk dimintai keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum," ujarnya.

Namun tak lama setelah itu, diberitahukan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom sebagai tersangka dan diputuskan untuk segera ditahan.

Dari saat itu, Tom tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.

Kemudian, dia menjalani pemeriksaan langsung yang salah satunya penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejagung.

Dia mengaku bingung dan tertekan sehingga hanya dapat mengikuti proses pemeriksaan, termasuk saat menandatangani persetujuan penunjukan penasihat hukum oleh Kejagung.

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung, saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," jelasnya.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di KKemendag pada 2015-2016.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: