Terpidana Mati Mary Jane Veloso Masih Jalani Pidana di Lapas Perempuan Yogyakarta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 November 2024 | 14:24 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusri (Beritanasional/Ahda)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusri (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan pemulangan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso masih dalam proses negosiasi. Maka dari itu, Mary Jane saat ini masih menjalani penahanan di lapas Yogyakarta.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan, penahanan ini menanggapi informasi Mary Jane yang telah diberitakan bebas. 

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta,” kata Deddy dalam keteranganya, Rabu (20/11/2024).

Deddy menjelaskan rangkaian proses pemulangan sampai saat ini masih berjalan. Diawali pertemuan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin pada tanggal 11 November 2024.

“Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” jelasnya.

Dari pertemuan itu, pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina. Namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lain-lain.

“Para pihak masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan Narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan Narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian Narapidana exchange of prisoner). Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan,” kata dia.

“Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina,” jelas Deddy.

Adapun duduk perkara kasus Mary Jane berawal dari penangkapan di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Kemudian, pada tahun 2014, permohonan Grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden Ke- 7 RI, Joko Widodo. Sampai akhirnya, tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba.

Penjelasan Menko Yusril

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana pemindahan Mary Jane ke negara asalnya, Filipina. 

“Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso,” kata Yusril dalam keteranganya, Rabu (20/11/2024).

Yusril mengatakan proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan, telah dipenuhi oleh Pemerintah Filipina. Dalam artian tindakan ini bukan sebagai bentuk membebaskan Mary Jane.

Bahkan Yusri menanggapi pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr dalam statement-nya tidak ada kata 'bebas'. Melainkan, kebijakan pemindahan tahanan ini masuk dalam ‘transfer of prisoner’ antara dua negara.

"Tidak ada kata bebas dalam statement Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata dia.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: