43 Tersangka Belum Ditahan, Tak Akan Bebani Pimpinan KPK Baru
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan 43 tersangka lembaga antirasuah yang belum ditahahan tak akan membebeani pimpinan baru.
Menurutnya, hal tersebut hanya terkait penahanan saja. Ia juga mengatakan KPK punya pertimbangan sendiri dalam menahan tersangka meski perkara sudah masuk penyidikan.
“Saya kira nggak, ya (jadi beban pimpinan baru). Kan ini hanya terkait dengan persoalan apa penahanan,” ujar Alex di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (21/11/2024).
“Tentu ada pertimbangan tersendiri dari penyidik dan penuntut umum. Karena kalau sudah ditetapkan tersangka kan sudah naik ke penyidikan (ada alat bukti),” imbuhnya.
Alex mengatakan, salah satu pertimbangan tidak menahan tersangka adalah overload beban pekerjaan yang dimiliki penyidik.
“Misalnya terkait dengan overload beban pekerjaan, ya. Karena apa? Begitu kita lakukan penahanan, kan ada batas waktunya penahanan itu,” tuturnya.
Ia mengatakan, penyidik dan penuntut umum butuh waktu yang panjang untuk menyelesaikan pemberkasan, sedangkan ada batas waktu untuk menahan tersangka.
“Kalau kira-kira tidak cukup penahanannya sampai dengan batas waktu sampai dilimpahkan pengadilan, tentu lebih baik kita pindah (perkara),” kata dia.
Ia lantas memberi contoh terkait kasus yang harus menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, penantian itu tidak sebentar.
Bahkan, kata Alex, penyidik juga melakukan penghitungan kerugian negara yang cukup memakan banyak waktu sehingga penersangkaan tidak bisa dilakukan secara cepat.
“Meskipun saya selalu berpendapat, tidak harus dilakukan audit lembaga negara BPK atau BPKP dalam rangka menghitung kerugian negara,” ucapnya.
5 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu