Perjalanan Karier Firli Bahuri sampai Terjerat Kasus Pemerasan SYL

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 24 November 2024 | 10:30 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama setahun.

Ia bakal diperiksa Polda Metro Jaya pada Kamis (28/11/2024) oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi tersangka pada 22 November 2024.

Profil Firli Bahuri

Firli Bahuri lahir di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada 8 November 1963. Dia merupakan putra bungsu dari pasangan Bahuri dan Tamah.

Setelah mengenyam pendidikan hingga tingkat SMA, Firli melanjutkan pendidikannya menjadi anggota kepolisian.

Pendidikan Firli

Ia mengenyam pendidikan di Sumatera Selatan mulai dari SD hingga menamatkan SMA (1969-1982). Dia melanjutkan pendidikan di seleksi bintara (SEBA Polri) dan lulus pada 1986.

Setelah itu, Firli muda bergabung dengan Akpol dan lulus pada 1990. Dirinya melanjutkan pendidikan di sela-sela pekerjaannya di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997.

Tidak sampai situ saja, dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di Sespim Polri dan lulus dari Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada 2017.

Karier Firli

Firli Bahuri memiliki riwayat karier cemerlang sejak lulus Akpol pada 1990. Ia menjadi Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya (1991).

Kemudian dia menjabat Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (1992) serta Kepala Unit Serse Kepolisian Sektor Kramat Jati (1994).

Tiga tahun kemudian, Firli dipindahkan ke Timor Timur. Ia menjadi Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi Kepolisian Resor Liquica dan Dili (1997-1998). 

Setelah Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia, Firli ditarik kembali ke Jakarta. Lalu ia ditempatkan di lampung sebagai Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur (2001).

Kariernya di lampung cukup melejit hingga menjadi Pejabat Sementara Kepala Satuan II Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung (2003).

Tak lama kemudian, dia kembali pulang ke Jakarta dan menjadi Kepala Satuan III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (2005).

Firli juga sempat dipekerjakan di Jawa Tengah sebagai Kepala Kepolisian Resor Kebumen dan Brebes hingga 2007. 

Setelah itu dia dipulangkan kembali untuk menjabat Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Penyidik Utama Tingkat III Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim (2010).

Kemudian, Firli dikembalikan ke Jawa Tengah untuk menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah lalu dijadikan Ajudan Wakil Presiden RI (2012).

Dia juga pernah menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten (2014) Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (2016), dan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (2017).

Firli kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai deputi penindakan (2018) lalu kembali ke kampung halaman sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (2019).

Setelah itu ia mendapat jabatan sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, dan menjadi ketua KPK.

Kasus Pemerasan

Saat menjabat ketua KPK, foto firli bersama SYL yang telah menjadi terdakwa kasus pemerasan di Kementan tersebar. Dalam foto itu, Firli dan SYL tengah berada di lapangan bulu tangkis.

Firli disinyalir pernah memeras SYL agar kasus korupsinya tak terungkap. Meski demikian, laporan terhadap Firli telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya pernah beberapa kali hendak memeriksa Firli. Namun berkali-kali juga ia mangkir hingga satu saat pimpinan KPK itu berhasil diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan, wartawan berburu keterangan Firli. Saat hendak diabadikan momennya, Firli menyembunyikan diri di dalam mobil sambil menutup wajahnya menggunakan tas.

Gong berbunyi pada 22 November 2023, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi dari SYL.

Proses Hukum Firli

Setelah setahun berselang, kini Firli bakal diperiksa kembali oleh Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Firli bakal diperiksa pada Kamis (28/11/2024) pukul 10.00 WIB.

"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB pada hari Kamis tanggal 28 November 2024," ujar Ade.

Ade mengatakan pemeriksaan Firli akan dilaksanakan di gedung Bareskrim Polri setelah mantan pimpinan KPK itu beberapa kali mangkir.

"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap Tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: