Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Polri Pastikan Filri Tetap Diperiksa

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 25 November 2024 | 11:30 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/instagram KPK).
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/instagram KPK).

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan terhadap eks pimpinan KPK Firli Bahuri tetap akan berjalan secara objektif. 

Sebagai bukti keseriusan terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pemerasan Firli, Kamis (28/11/2024).

Ditemui, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Firli dalam dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"(Pemeriksaan) dalam rangka pemenuhan P-19, maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," kata dia, Senin, (25/11/2024).

Ia merinci sesuai agenda pemeriksaan Firli dijadwalkan untuk diperiksa pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Lokasi itu dilakukan, karena proses penyidikan yang dilakukan gabungan bersama Kortas Tipidkor Polri. 

"Jadi, tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ (Bareskrim Polri) atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," terangnya. 

Saat disinggung kepastian kehadiran Firli, Ade hanya mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka.

"Pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari Kamis, 28 November 2024 jam 10.00 di ruang riksa di Gedung Bareskrim Polri," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan jika proses penanganan pidana Firli hanya tinggal menunggu waktu. Meski tidak disebutkan kapan pastinya, namun dia menjamin kasus itu akan selesai.

“Tenang saja, nanti selesai (kasus pidana Firli),” ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. 

Hal ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.

Sementara Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: