Polisi Benarkan Zulkarnaen Apriliantony Jadi Tersangka Judi Online Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 25 November 2024 | 14:37 WIB
Tersangka judi online di Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiar).
Tersangka judi online di Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membenarkan telah menetapkan Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra bahwa T telah ditetapkan bersama dengan 23 tersangka lain yang telah ditahan.

“Iya (Tony Tomang telah tersangka),” kata Wira saat ditanya awak media, usai jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Disebutkan dalam paparan jika Tony Tomang alias T ini turut berperan dalam merekrut para tersangka. Seperti Adi Kismanto (AK) yang menjadi staf ahli Komdigi, M alias A, dan AJ.

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi oleh T," tuturnya.

Dalam jejak digital dari berbagai sumber, Tony Tomang dikenal memiliki posisi penting dalam sektor publik dan swasta. Seperti menjabat Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan memimpin beberapa sektor ekonomi kreatif.

Bahkan dalam jejak politik Tony sempat disinggung Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kalau yang bersangkutan sempat terlibat dalam tim sukses pasangan calon (timses paslon).

“T merupakan aktivis politik yang dekat dengan Menteri Perhubungan (Budi Karya). Dia sebelumnya masuk Timses resmi Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024 dan Pilkada Jakarta pasangan Pramono-Rano, dari PDI Perjuangan sebagai Ketua Bidang Konten sosial media," kata Budi Arie dalam keterangan tertulis 15 poinnya, dikutip Senin (11/11/2024).

Update Kasus 

Sementara dalam kasus ini, total ada 24 orang tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E ,serta T.

Para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Karyoto.

Dengan rincian sebagai berikut, Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159; Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

 

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

“Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” bebernya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: