Jadi Tersangka Blokir Judi Online Komdigi, Adhi Kismanto Mengaku Menyesal
BeritaNasional.com - Adhi Kismanto (AK), salah seorang tersangka kasus blokir website judi online (judol) yang menyeret pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengaku menyesal atas tindakannya.
Kepada wartawan, AK sempat menjawab pertanyaan awak media saat jumpa pers yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024).
"Iya (saya menyesal dan kapok)," singkat AK saat ditanya awak media.
Diketahui, AK adalah staf ahli yang kala itu diterima Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi setelah dikenalkan oleh tersangka Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang atau (T).
Nama AK direkomendasikan T sebagai hacker-hacker muda NKRI merah putih yang memiliki kemampuan sistem dan untuk memblokir website judi online sebanyak 50.000 sampai 100.000 per hari.
Sejalan dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra mengatakan AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi.
"Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ucap Wira
Namun, yang bersangkutan dinyatakan tak lolos seleksi. Namun, AK tetap dipekerjakan untuk diberi kewenangan mengatur buka tutup website judi online pada Kominfo atau yang kini berganti nama Komdigi.
"Hasilnya, tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, tersangka AK dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujarnya.
"Artinya, tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ucapnya.
Sementara itu, dalam kasus ini, total ada 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sudah ditangkap.
"Total, penyidik telah menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM.
Lalu, tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Terus, ada D dan E, serta T.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 19 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu