Polisi Bicara Kemungkinan Periksa Pejabat Tinggi dalam Kasus Judi Online Komdigi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 25 November 2024 | 16:15 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (dua dari kanan) saat beber tersangka kasus blokir judol di Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (dua dari kanan) saat beber tersangka kasus blokir judol di Komdigi. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memastikan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait blokir website judi online (judol) yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Bahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat sekelas menteri sebagai saksi dalam kasus ini pun masih berjalan dalam rangka pengembangan 24 tersangka dan 4 buronan atau DPO.

“Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan, ini masih berproses,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditanya awak media dalam jumpa pers pada Senin (25/11/2024).

Namun, Wira tidak menjelaskan lebih detail untuk kapan jadwal pemeriksaan itu akan berlangsung. Dia hanya mengatakan proses pengembangan ini akan kembali berlangsung setelah pilkada.

“Jadi, kemungkinan nanti setelah pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Total tersangka sejauh ini berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Lalu tersangka AK dan AJ. Kemudian DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu, ada D dan E, serta T.

“Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Komdigi ada 9, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli. Jadi, memang 10, yang pegawai adalah 9, 1 staf,” terangnya.

Sementara itu, Wira menegaskan pengembangan penyidikan kasus ini berfokus terhadap tempus yang diperoleh dengan menyasar pegawai Komdigi dan jaringan luar negeri lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam memblokir website judi online.

“Mereka melakukan operasi untuk melakukan aktivitas tidak memblokir website itu mulai April sampai kemarin ditangkap. Kemudian, apakah ini terafiliasi dengan jaringan di luar negeri? Kami masih melakukan pendalaman, kemungkinan besar ini terafiliasi,” ucapnya.

Para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Kembangkan Dugaan Korupsi

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan pihaknya akan mengembangkan kasus blokir judi online yang menyeret Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke ranah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal itu disampaikan Karyoto saat konferensi pers kasus judi online yang digelar di Gedung Balai Pertemuan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).

“Bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto dalam Konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Dengan fokus tipikor yang ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

“Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.

Hal itu menyusul dugaan keuntungan dari bisnis ilegal judi online yang diraup para tersangka setelah bermain mata dengan bandar selaku pemilik website judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119,” kata Karyoto.

Perinciannya, uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159; saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp 2.155.185.000; 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 25.830.000.000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC; 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: