KPU Bakal Tetap Lantik Kepala Daerah Berstatus Tersangka di Pilkada 2024
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan kepala daerah bakal tetap dilantik meski berstatus tersangka.
Hal itu berkaitan dengan Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana nomor urut 2 Rohidin Mersyah yang menjadi tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Rohidin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena memeras pejabat Pemprov Bengkulu untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Secara normatif, kami ingin menyampaikan. Calon gubernur terpilih (yang menjadi) tersangka tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Afif di Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).
Afif merujuk Pasal 163 Ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tetap dilantik meski berstatus terdakwa.
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, kata Afif, baru bisa diberhentikan apabila sudah ditetapkan sebagai terpidana usai putusan pengadilan.
"Namun, yang ingin kami highlight, status hukum tersebut menjadi domain penegak hukum ya, bukan di KPU," tuturnya.
Afif juga merujuk PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 16 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 36 Ayat 3 yang mengatur soal calon kepala daerah menjadi terpidana.
Afif mengatakan pihaknya bakal mengimbau masyarakat terkait kondisi calon kepala daerah yang menjadi seorang terpidana kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
Petugas KPPS mengumumkan secara lisan kepada pemilih di TPS bahwa seorang calon berstatus terpidana.
Namun, pemilih yang mencoblos surat suara pasangan calon yang berstatus terpidana tetap dinyatakan sah.
"Ketentuan pasal 16 tadi, ketika salah seorang hukum calon kepala daerah sudah terpidana. Kalau belum, maka pasal ini tidak bisa dipakai," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) meminta semua pihak menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Intinya, kita harus menghormati ya, menghormati langkah-langkah hukum yang dilaksanakan oleh penegakan hukum, dalam hal ini adalah KPK," ujar BG.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu