Sidang Etik Kasus Polisi Tembak Polisi Dimulai, Nasib AKP Dadang Bakal Ditentukan Hari Ini
BeritaNasional.com - Polri mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) hari ini.
Sidang kali ini bakal memutuskan sanksi etik terhadap AKP Dadang atas tindakannya menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
“Betul hasilnya (sidang etik) akan segera dirilis,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho saat dikonfirmasi.
Adapun untuk etik yang dapat diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik profesi, di antaranya; Mutasi demosi paling singkat 1 tahun; Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun; Penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 hari kerja; sampai
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya menindak tegas Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar atas tindakannya yang menembak mati rekannya.
"Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu," kata Listyo di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat, (22/11/2024).
Jenderal bintang empat Polri itu juga telah menginstruksikan agar kasus polisi tembak polisi ini dapat diusut secara tuntas, dengan hukuman sanksi yang tegas untuk AKP Dadang.
"Apakah itu proses etik maupun pidananya," jelas mantan Kabareskrim Polri itu.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono juga telah memastikan akan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," kata Suharyono saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024).
Sekedar informasi, peristiwa penembakan AKP Dadang itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB, lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.
Perwira yang berposisi sebagai tersangka itu menembak rekan sejawatnya menggunakan senjata api, hingga mengenai bagian kepala.
Aksi itu diduga dipicu tindakan Kasatreskrim Polres Olok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar yang mengungkap praktik tambang ilegal. Ternyata diduga turut dibekingi AKP Dadang berunung insiden berdarah tersebut.
Atas tindakannya itu, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar telah dijerag dugaan pembunuhan berencana dan juga terancam sanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu