Istri Tom Lembong Sesalkan Putusan Praperadilan: Keadilan Belum Terlaksana
BeritaNasional.com - Istri mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ciska Wihardja, menyayangkan putusan hakim yang menolak praperadilan suaminya.
Ciska menyebutkan bahwa keadilan belum terlaksana setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di negeri ini, saya merasa belum terlaksana, dan keadilannya belum," ujar Ciska di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Ciska mengatakan banyak permohonan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Dirinya juga kecewa karena Tom tidak diperkenankan hadir dalam persidangan.
"Kalau dari pemohon sendiri, kami makanya selalu meminta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri," tuturnya.
"Tetapi itu selalu dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah bagi hakim untuk membuat putusan yang benar dan adil karena dia tidak mendapatkan keseluruhan fakta-faktanya," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan terkait penetapan Tom Lembong kandas di tangan hakim tunggal praperadilan, Tumpanuli Marbun.
Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa atas dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Persetujuan impor itu diduga tanpa rekomendasi yang sah dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Berdasarkan aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp 400 miliar.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu