Anies Sayangkan Kekalahan Praperadilan Tom Lembong
BeritaNasional.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan Pengadilan Ngeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Karena kita semua menyaksikan dalam proses itu ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penangkapan Pak Tom. Publik bisa menilai disitu," ujar Anies di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Ia mengatakan, banyak kesaksian ahli yang memberi kejutan, salah satunya adalah duplikat kesaksian. Dia menilai banyak prosedur tak dilakukan dalam menahan Tom Lembong.
"Ada duplikat kesaksian dan banyak sekali hal-hal yang di dalam proses kemarin publik bisa lihat yang tidak sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Meski demikian, ia tetap menyemangati Tom Lembong usai permohonannya kandas di tangan hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Tumpanuli Marbun.
"Saya sampaikan kepada Tom kemarin, perjuangan kita masih panjang. Kami yakin akan bisa meraih keadilan. Stay strong, Insya Allah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Tumpanuli Marbun. Dengan demikian, penetapan tersangka Tom Lembong di Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap sah.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Timpanuli di PN Jaksel, Selasa, (26/11/2024).
Ia membatalkan semua dalil permohonan Tom Lembong. Menurutnya, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.
"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Koprs Adhyaksa atas dugaan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ia diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Persetujuan impor itu diduga nihil rekomendasi dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Berdasar aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Kasus tersebut disebut merugikan keuangan negara sebanyak Rp 400 miliar.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu