KPU Sampaikan Insiden Pembakaran Kotak Suara Hingga Pilkada Ulang
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sedang menangani insiden kotak suara yang dibakar pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jambi. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam Konferensi Pers Perkembangan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Gedung KPU Jakarta.
“Di Jambi ini ada kotak suara yang dibakar oleh saksi dan kami masih mendalaminya,” ujarnya.
Dilansir dari kantor berita Antara, Rabu (27/11/2024) Idham mengatakan insiden itu terjadi akibat kesalahpahaman antara saksi dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Saat ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Idham juga mengatakan akan melakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu.
Data sementara jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, yakni dua TPS di Jawa Barat (Kabupaten Karawang dan Sukabumi), satu TPS di Kalimantan Tengah, dan satu TPS di Kalimantan Barat.
“Secara umum, jumlahnya turun secara drastis"
Selain pemungutan suara ulang, KPU juga akan menggelar pemungutan suara susulan sebab tahapan pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan di beberapa daerah. Adapun kendala yang dihadapi meliputi faktor alam, seperti banjir.
“Sumatera Utara pada umumnya kendalanya karena banjir, faktor alam,” katanya.
Idham juga menerangkan berdasarkan data sementara, Sumatera Utara menjadi provinsi yang paling banyak melakukan pemungutan suara susulan, yakni sebanyak 110 TPS (tempat pemungutan suara).
“Terus, selanjutnya, kalau mengenai pemungutan suara lanjutan karena ada tahapan yang terhenti dan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan,” terangnya
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu