Diperiksa Hari Ini, Eks Penyidik KPK Soroti 4 Alasan Firli Bahuri Harus Ditahan
BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, pada Kamis (28/11/2024) hari ini.
Menanggapi pemeriksaan Firli dalam kasus dugaan pemerasan Mantan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo pun menilai sudah waktunya penahanan dilakukan.
“Sudah saatnya Polda menahan Firli karena sudah hampir 1 tahun ditetapkan sebagai hal tersangka,” kata Yudi dalam keteranganya, Kamis (28/11/2024).
Sebab, lanjut Yudi, ada empat hal penting yang menjadi alasan untuk penyidik segera menahan Firli. Pertama demi, kepastian, persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan.
“Kedua, Untuk menunjukan kepada publik transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan tersangka Firli yang sudah berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Yudi.
“Serta diperkuat dengan ada putusan praperadilan yaitu Polda Metro Jaya menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri,” tambahnya.
Ketiga, Yudi menilai dengan penahanan bisa membuat kasus lebih cepat tuntas. Karena tidak berlarut larut, sehingga Firli diberikan kesempatan membela diri di pengadilan.
“Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri,” kata dia.
Alasan keempat untuk penyidik segera menahan Firli, kata Yudi, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu siapapun tersangkanya diperlakukan sama.
“Menunjukan komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini. Tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya,” ucapnya.
Hari Ini Diperiksa
Sebelumnya pemeriksaan terhadap Firli sudah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi akan digelar Pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024).
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024," kata Ade Ary pada Sabtu (23/11/2024).
Diketahui, pemeriksaan nanti merupakan pemanggilan kedua kepada Firli. Di mana dalam pemeriksaan sebelumnya, ternyata Firli tidak hadir dengan suatu alasan.
"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap Tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik," kata Ade Ary.
Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu