Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 3 Ketua Pokja
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, kali ini lembaga antirasuah mengamankan tiga orang terkait suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta.
“Hari ini akan disampaikan penyidikan salah satu perkara yang ditangani KPK penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka H, tersangka EP, dan tersangka BP,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis, (28/11/2024).
Para tersangka diketahui merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) di sejumlah proyek. Ketiganya, yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang butki yang terakit dengan perkara ini,” tuturnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat wiraswasta Dion Renata Sugiarto yang sudah diproses hukum. KPK menduga para tersangka menerima aliran dana.
Untuk memudahkan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama mulai 28 November-17Desember 2024.
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur," kata dia.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu