Polisi Libatkan Psikiater Dalami soal Bisikan kepada Anak sebelum Bunuh Ayah dan Nenek

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Desember 2024 | 09:15 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Pengakuan terkait dengan bisikan yang diakui MAS (14) sebelum membunuh ayah dan neneknya masih didalami penyidik. Polisi melibatkan psikiater guna memastikan kondisi psikis anak tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan pihaknya melibatkan psikiater karena pengakuan tersebut merupakan bentuk psikologi dalam diri si anak sehingga diperlukan pakar yang memahami persoalan itu.

“Jadi, kalau hanya bisikan, mohon izin ya itu psikis jadi tidak terlihat atau gaib. Untuk sementara, itu memang ada halnya untuk itu. Jadi, psikiater dari kami lagi memeriksa,” kata Nurma kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (3/12/2024).

Namun, Nurma mengatakan pihaknya melalui Unit PPA masih berfokus mencari barang bukti dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap motif MAS melakukan pembunuhan tersebut.

“Dari Polres Metro Jakarta Selatan, terutama PPA, kami melihat dengan nyata atau fakta. Yang kami gali adalah barang bukti, kemudian saksi-saksi, lanjut keterangan dari yang diduga,” jelasnya

Namun, Nurma mengatakan proses permintaan keterangan MAS yang telah ditetapkan tersangka atau anak berkonflik dengan hukum dilakukan secara hati-hati.

“Karena memang untuk anak di bawah umur, kami menanganinya bukan seperti orang dewasa atau 18 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Nurma memastikan MAS negatif dari pengaruh narkotika atau alkohol saat insiden pembunuhan yang dilakukan kepada ayah dan neneknya.

“Kemarin kami memeriksa. Memeriksa cek urine. Kami pastikan apakah memakai atau tidak, jadi negatif. Tidak memakai narkoba ataupun barang yang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, MAS mengaku sempat ada bisikan terkait pembunuhan itu. Hal tersebut dikatakannya saat awal mula interogasi yang dilakukan petugas usai insiden pembunuhan pada Sabtu (30/11/2024).

"Interogasi awal, dia merasa tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dia, meresahkan dia," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada wartawan.

Gogo mengatakan pengakuan dari pelaku masih terus didalami. Polisi juga melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk mendalami kondisi psikologis dari terduga pelaku.

"Ya, saat ini kami sedang menggandeng Apsifor ya, untuk melakukan pendalaman motif ya, karena bagaimanapun anak harus didampingi ya, diambil keterangan seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, MAS telah dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan untuk selanjutnya dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman karena statusnya masih anak di bawah umur.

Penempatan itu sebagaimana Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Di mana MAS termasuk dalam anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga penanganannya membutuhkan treatment khusus.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: