KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Pemenangan Rohidin Mersyah di Bengkulu

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Desember 2024 | 15:35 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (masker putih) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (24/11/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (masker putih) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (24/11/2024). (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan uang untuk pemenangan calon gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi untuk membiayai proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Saksi didalami terkait dengan pertemuan-pertemuan perihal permintaan dari gubernur RM untuk menjadi tim pemenangan dirinya. Pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan Gubernur Rohidin Mersyah,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/12/2024).

Delapan saksi tersebut adalah Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Alfian Marteddy dan Plt Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa.

Kemudian, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Doni Swabuana, Kadis TPHP Provinsi Bengkulu M Rizon, dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi.

Lalu, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera, dan Kadis Pendidikan Pemprov Bengkulu Saidirman.

“Diperiksa di Kantor Polresta Bengkulu pada Senin (2/12/2024),” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menersangkakan 3 orang di antara 8 yang dibawa ke Jakarta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Provinsi Bengkulu.

Tiga tersangka tersebut di antaranya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ADC Gubernur Bengkulu Erviansyah (EV).

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lembaga antirasuah hanya menahan tiga orang lantaran lima lainnya bukan tersangka yang melakukan pemerasan atau terlibat dalam kasus itu.

“Yang disangkakan kepada para tersangka itu adalah pasal pemerasan, bukan suap,” ujar Alex di Gedung Merah Putih dikutip Senin (25/11/2024).

‘’Pemerasan artinya yang bersangkutan kami sangkakan bahwa di dalam menggalang dukungan,’’ tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: