Kejagung Respons soal Mantan Ipar Surya Darmadi yang Diduga Samarkan Uang Rp 288 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:05 WIB
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com - Mantan saudara ipar Surya Darmadi berinisial RI diduga terlibat menyamarkan aliran dana dalam kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group. 

Hal itu didapat setelah penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 288 miliar dari rekeningnya.

Selain ke rekening RI, uang itu diketahui disamarkan melalui korporasi Yayasan PT Darmex Plantation yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp 288 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung pada Selasa (3/12/2024).

Qohar mengatakan saat ini RI berstatus saksi dalam kasus TPPU dengan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group tersebut.

"RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," katanya.

"Tidak menutup kemungkinan nanti apabila alat bukti cukup bisa saja kami tetapkan sebagai tersangka," tambanya.

Penyitaan uang itu merupakan pengembangan kasus Duta Palma yang sudah ditetapkan tersangkanya.

Surya Darmadi sebagaimana diputus pengadilan atas kasus korupsi penyerobotan lahan sawit 16 tahun bui dan pidana uang pengganti Rp 2,2 triliun.

Pengembangan kasus ini kini menyasar tersangka korporasi, di antaranya tindak pidana korupsi dan TPPU, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, serta tersangka korporasi kasus dugaan TPPU, yaitu PT Asset Pacific.

“Kemudian, hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas,” katanya.

Dari situ, penyidik berhasil menyita uang Rp 288 miliar sebagai barang bukti. Penyitaan ini merupakan yang keempat dari sebelumnya telah ada penyitaan Rp 450 miliar, Rp 372 miliar, dan Rp 301 miliar sehingga total sekitar Rp 1,4 triliun.

“Sedangkan yang ada di Yayasan Darmex sudah kami lakukan penyitaan beberapa bulan yang lalu. Kawan-kawan media massa sudah mengikuti waktu konferensi pers tersebut,” jelasnya.

Tersangka dari PT Darmex Plantations disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: