Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Ingin Bertemu dengan Ibunya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:01 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).
Ilustrasi tersangka. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Kondisi MAS (14) anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus pembunuhan ayah dan neneknya mengaku ingin bertemu dengan ibunya yang selamat dari insiden pembunuhan di rumahnya Cilandak, Jakarta Selatan.

Demikian kabar itu disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi berdasarkan hasil pemeriksaan MAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

“Dia juga berdoa agar dia bisa bertemu dengan ibu dan ibunya segera sembuh. Itu yang didoakan,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Bahkan, Nurma mengatakan jika MAS juga sempat menitipkan pesan permintaan maaf kepada ibunya AP (40) yang juga menjadi korban dari aksi pembunuhan tersebut.

“Kemudian dia minta disampaikan permohonan maaf ke ibunya,” kata dia.

Dilanjutkan Nurma, untuk rencana pertemuan MAS dengan ibunya merupakan kewenangan dari penyidik. Sehingga, terkait rencana itu nanti akan disampaikan setelah ada keputusan dari penyidik.

“Itu penyidik, wewenang penyidik ya. Yang jelas nanti kita akan menjenguk ibu dari anak yang berkonflik dengan hukum. Kemudian nanti akan kita sampaikan permohonan maaf dari anak yang berkonflik dengan hukum,” kata dia.

Diketahui jika dalam kasus ini, berawal dari MAS yang tinggal di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dilaporkan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari tadi, di mana Ayah pelaku berinisial APW (40), kemudian neneknya RM (69), serta ibu pelaku, AP (40) turut menjadi korban dari pelaku inisial MAS yang masih berusia 14 tahun.

Dari tiga korban, untuk APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara untuk AP mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif.

Atas tindakan tersebut, MAS telah dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk selanjutnya dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman, karena statusnya masih anak di bawah umursinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: