Hendrar Prihadi Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:51 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi). (BeritaNasional/Panji).
Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Hendar mengaku mendapat undangan dari lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus yang diduga melibatkan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita)

“Ada undangan harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di pemkot Semarang. (terkait Ita) Kurang lebih begitu, iya," ujar Hendi di Gedung Merah Putih, Selasa (3/12/2024).

Dirinya mengaku sudah memberi keterangan kepada penyidik KPK. Meski demikian, dia enggan membeberkan isi materinya.

“Iya undangannya klarifikasi, tadi diklasifikasi beberapa hal, pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi tapi gatau itu undangannya,” tuturnya.

Hendrar dirinya memastikan hanya menjadi saski untuk mengklarifikasi beberapa hal, khususnya terkait dirinya yang pernah menjabat walikota Semarang sebelum Ita.

“Ya, beberapa kegiatan di Semarang waktu saya jadi wali kota,” Kata dia.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Meski demikian, keempat orang tersebut belum diekspos sampai saat ini.

Penetapan tersangka tersebut ditandai dengan pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

Keempatnya, yakni Ita, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwi Basri (AB), Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rahmat U Djangkar.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: