Ungkap Tuntas Kasus Impor Gula Kemendag, Kejagung Periksa 30 Saksi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Desember 2024 | 12:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto/Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa banyak saksi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2026. Total 30 saksi telah diperiksa untuk merunut dan membuat terang kasus ini. 

Seluruh saksi  diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka yang kini sudah ditahan yakni eks Mendag Thomas Trikasih Lembong  (Tom Lembong) dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus.

"Ini sedang diberkaskan, sedang diperiksa saksi saksi ahli, ini kan baru sekitar 30 orang," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Rabu (4/12/2024).

Selain kepada saksi peristiwa, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap tiga ahli dalam 30 saksi diperiksa. 

"Saya tanya penyidik ada sekitar 30 ada 3 ahli," ujarnya. 

Tom Lembong bersama CS terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM).

Persetujuan impor GKM itu dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang. Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

Terlebih, terdapat dugaan Kementerian Perdagangan telah mengizinkan impor dengan jumlah melebihi batas kuota maksimal yang telah ditetapkan pemerintah. Alhasil tindakannya diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar.

Secara resmi, penyidik telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2023 lalu. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: