Budi Gunawan: Jumlah Pengguna Narkoba di RI Capai 3,3 Juta Orang, Perputaran Uang Rp99 Triliun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Desember 2024 | 13:54 WIB
Menko Polkan Budi Gunawan memimpin jumpa pers Desk Pemberantasan Narkoba di Ruangan Rupatama Mabes Polri. (BeritaNasional/Bachtiar).
Menko Polkan Budi Gunawan memimpin jumpa pers Desk Pemberantasan Narkoba di Ruangan Rupatama Mabes Polri. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan (BG) mengatakan, peredaran narkoba Indonesia telah sangat mengkhawatirkan. Bahkan, data perputaran uang sampai Rp99 triliun.

Data itu disampaikan BG saat memimpin jumpa pers Desk Pemberantasan Narkoba di Ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode tahun 2022 hingga 2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata BG saat paparan.

Menurut BG, besarnya dana perputaran uang ini bergerak simultan, dengan banyaknya jumlah pengguna narkoba, yang tidak hanya tersebar di kota besar, namun juga di wilayah terpencil.

"Peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah menjangkau di daerah-daerah terpencil," katanya.

Selain itu, BG juga menyebut untuk data penyalahgunaan narkoba per tahun 2024 telah tercatat 3,3 juta warga menjadi korban dari barang haram tersebut, rata-rata menyasar remaja.

"Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun," jelasnya.

Oleh sebab itu, BG mengatakan saat ini pemerintah telah membentuk desk pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Perintah Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, maka desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan upaya-upaya penindakan dan penegakan hukum secara lebih masif dan keras," katanya.

"Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana, penerapan pasal TPPU bagi pengedar dan bandar begitu, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan bahaya narkoba," tamba BG.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: