Soal Sidang Etik Aipda R, Polri: Anggota yang Bersalah Akan Menerima Tindakan Tegas
BeritaNasional.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa sidang etik terhadap Aipda R, anggota Polrestabes Semarang yang diduga terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4, merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum.
"Ini merupakan komitmen dari Polri bahwa Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bertekad memberikan kepastian hukum. Anggota yang bersalah akan menerima tindakan tegas," ujar Sandi di Gedung PTIK Polri, Jakarta, pada Senin (9/12/2024).
Sandi juga memastikan bahwa Polri akan memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Yang pasti, sanksi akan diberikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Keputusan akan diambil berdasarkan perbuatan pelaku," tambahnya.
Terkait dengan kabar yang menyebutkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar sedang diperiksa oleh Bareskrim Polri, Sandi menyatakan bahwa hal tersebut masih perlu diperiksa lebih lanjut.
"Nanti kami akan cek," ujarnya.
Sidang etik terhadap Aipda R, yang diduga menembak siswa berinisial GRO hingga menyebabkan korban meninggal, dilaksanakan pada Senin ini oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Sidang ini dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
"Sidang ini dihadiri oleh keluarga korban dan saksi-saksi yang terlibat," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Selain itu, sidang juga diawasi langsung oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyampaikan bahwa lembaganya diundang untuk memantau jalannya sidang etik terhadap anggota polisi yang terlibat dalam penembakan tersebut.
"Kami akan melihat lebih detail pelaksanaan sidang ini, mulai dari awal hingga akhir, dengan semangat transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh Polda Jawa Tengah," ujarnya
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu