Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Desember 2024 | 07:35 WIB
Pengusaha Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Pengusaha Harvey Moeis. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pengusaha Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Harvey bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

Hal itu diucapkan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," ujar Jaksa.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini juga dituntut pidana tambahan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang," tuturnya.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.

Jaksa meyakini Harvey bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Salah satu hal memberatkan tuntutan terhadap Harvey adalah perilakunya yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.

Jaksa juga mengatakan Harvey memperoleh keuntungan sebesar Rp 210 miliar dan berbelit-belit saat memberi keterangan.

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: