Tim Hukum RK-Suswono Sambangi MK Kemarin, Konsultasi Batas Waktu Pengajuan Sengketa Pilkada

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 10 Desember 2024 | 11:36 WIB
Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono. (BeritaNasional/Lydia).
Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono. (BeritaNasional/Lydia).

BeritaNasional.com - Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) telah mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12/2024). 

Kehadiran mereka bertujuan melakukan konsultasi guna mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur DKI Jakarta.

Perwakilan Tim Hukum Rido Faizal Hafied mengatakan, pihaknya berkonsultasi soal batas waktu dan teknis pengajuan permohonan. 

“Batas akhir pengajuan adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB," kata Faizal dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024).

Faizal mengatakan persiapan pengajuan permohonan sudah mencapai 97 persen. Mereka telah menyiapkan alat bukti yang sangat beragam, mulai foto, video, hingga keterangan saksi dan ahli.

"Persiapan pengajuan permohonan telah mencapai 97 persen, mencakup pengumpulan bukti berupa foto, video, keterangan saksi, dan ahli," ujar Faizal.

Terkait waktu pengajuan sengketa, Faizal mengaku menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria.

"Kami tinggal menunggu arahan dari Ketua Tim Sukses untuk waktu pengajuan permohonan, sekaligus menyelesaikan finalisasi persiapan lainnya," ucap Faizal.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: