Ini Komitmen Pemerintah Selesaikan Kasus HAM

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:29 WIB
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Oke)
Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra (Beritanasional/Oke)

BeritaNasional.com -  Pemerintah berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) baru terkait hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memeringati hari HAM Sedunia, Selasa (10/12/2024).

"Sudah ditindaklanjuti sebagian, dan masih akan terus dilanjutkan oleh pemerintah yang baru sekarang ini. Memang sudah ada draft atau konsep tentang Rencana Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara," jelasnya.

Ditemui di gedung Komnas HAM Jakarta Pusat ia memaparkan meski sejumlah pasal sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, pemerintah masih tetap berupaya untuk membahas rencana tersebut.

Menurutnya RUU tersebut akan menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi pada masa lalu, yang sudah susah untuk menemukan alat bukti, saksi, dan juga korbannya juga sudah tidak ada lagi.

"Tetapi hal-hal seperti itu dapat diselesaikan dengan cara rekonsiliasi didasarkan pada undang-undang"

Lebih lanjut pemerintah akan banyak mengeksplorasi atau belajar untuk merancang undang-undang itu dari negara sejumlah negara lain, seperti Afrika Selatan.

Upaya membahas RUU ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menyelesaikan semua permasalahan HAM masa lalu.

"Perancangan UU itu nantinya juga didasarkan kepada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, baik dalam hukum adat, hukum Islam, dan sebagainya, yang mengakui adanya musyawarah, kemudian berdamai, dan kemudian saling memaafkan serta melupakan masalah, tetapi tetap tercatat sebagai suatu peristiwa di dalam masyarakat," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: