Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Akurasi4D, 5 Tersangka Ditangkap
BeritaNasional.com - Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan judi online yang mengoperasikan situs Akurasi4D, dengan menangkap lima tersangka pada Kamis (28/11/2024).
“Menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (10/12/2024).
Dijelaskan bahwa tersangka berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web. Lalu, RP melakukan promosi situs judi di Facebook, RY berperan mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, sementara A melakukan promosi situs judi di Facebook.
Secara terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, terbongkarnya kasus pengelola situs judi online ini diawali dari patroli siber yang dilakukan pihaknya.
“Mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal,” kata Rovan.
Setelah berhasil diketahui, Rovan mengatakan, tim bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita.
Di antaranya, 15 ponsel untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. Selain itu, ada juga uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam untuk operasional.
“Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya,” kata Rovan.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Adapun, Rovan juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.
“Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” imbaunya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu