Jika Tak Ada Kendala, Presiden Bisa Berkantor di IKN 2028

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 Desember 2024 | 14:11 WIB
Istana IKN. (Foto/OIKN).
Istana IKN. (Foto/OIKN).

BeritaNasional.com - Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkap, Ibu Kota Nusantara (IKN) akan siap digunakan sebagai ibu kota pemerintahan pada tahun 2028 atau paling lambat tahun 2029. Selama tidak ada kendala apapun dalam proses pembangunannya.

"Jika tidak ada kendala, maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik," ujar Hasan dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Hasan memastikan Presiden Prabowo Subianto akan terus melanjutkan pembangunan IKN yang dimulai di era Presiden ketujuh Joko Widodo.

"Pembangunan IKN akan terus dilanjutkan," imbuhnya.

IKN akan berfungsi sebagai ibu kota politik apabila kantor eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah sepenuhnya berfungsi. Maka, Prabowo akan pindah berkantor di sana.

"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana," ujar Hasan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: