Detik-Detik Influencer Ria Agustina Digerebek di Hotel saat Tangani 7 Pasien

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Desember 2024 | 15:05 WIB
Tersangka Ria Agustina saat digrebek polisi (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam))
Tersangka Ria Agustina saat digrebek polisi (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam))

BeritaNasional.com -  Momen penggerebekan influencer kecantikan Ria Agustina terbongkar ketika sedang melakukan perawatan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Berdasar video yang didapat polisi yang menyamar menyambangi salah satu kamar di hotel itu. Lalu, polisi melakukan penggeledahan di sana, sampai membuat Ria dan pegawainya sempat panik ketika ditanyakan persoalan izin.

"Boleh saya selesaikan pekerjaan saya dulu? Tinggal dua orang," kata Ria, dikutip Selasa (10/12/2024).

Namun, penyidik tidak menggubris permintaannya. Ria tetap digelandang saat itu juga untuk memertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Ia akan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang dibawa dari TKP ke Polda Metro Jaya. 

“Nanti tim saya akan mengamankan barang-barang milik Ibu,” ujar petugas.

Meski begitu, Ria yang kala itu mengenakan alat pelindung diri (APD) berwarna hijau lengkap dengan sarung tangan. Sempat beradu debat, berdalih apa yang dilakukannya telah sesuai prosedur.

Sambil menunjukan surat izin yang dimilikinya, Ria berdalih telah memiliki hak untuk melakukan praktik di Jakarta. Namun penyidik menjawab bahwa persoalan itu lebih baik dijelaskan saat pemeriksaan.

“Saya sudah bertanya kepada pihak hotel, dan mereka menjelaskan bahwa hotel ini memiliki Amdal. Ketika saya tanya soal limbah medis, mereka bilang sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat. Yang bekerja sama itu pihak hotel, bukan saya,” jelas Ria.

Penangkapan terhadap Ria sempat dijelaskan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Berawal dari penyidik yang mendapat informasi maraknya praktik kecantikan Ria Beauty di Jakarta.

Berbekal informasi ini, penyidik pun berpura-pura menjadi pasien dengan masuk ke WhatsApp grup tentang treatment derma roller, di kamar hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Kamis (14/11/2024).

Alhasil, penyidik langsung mendatangi lokasi dan menangkap Ria bersama asistennya. Sampai akhirnya yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas kasus praktik yang tidak memiliki izin resmi.

Penangkapan terhadap Ria sempat dijelaskan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra. Berawal dari penyidik yang mendapat informasi maraknya praktik kecantikan Ria Beauty di Jakarta.

Berbekal informasi ini, penyidik pun berpura-pura menjadi pasien dengan masuk ke WhatsApp grup tentang treatment derma roller, di kamar hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Kamis (14/11/2024).

Alhasil, penyidik pun langsung mendatangi lokasi dan menangkap Ria bersama asistennya. Sampai akhirnya yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas kasus praktik yang tidak memiliki izin resmi.

Ria merupakan pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty yang berdomisili di Malang Jawa Timur. Dia ditangkap bersama dengan DN pegawainya, saat melayani pasien 6 perempuan dan 1 pria.

“Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip Sabtu (7/12/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ria turut mempromosikan alat treatment derma roller yang digunakan bersama DN kepada pasiennya. Ironinya metode yang digunakan belum memiliki izin edar alias ilegal.

“Membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” kata Wira. 

Bukan hanya alat treatment derma roller, serum dan krim yang tersangka berikan pada wajah pelanggan tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ucap dia. 

Setelah kasus ini terbongkar, polisi juga mendapatkan fakta bahwa Ria adalah sarjana perikanan, bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan. Termasuk dengan DN yang tidak memiliki latar belakang medis.

"Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," ungkap Wira.

Atas tindakannya membuka bisnis kecantikan tanpa izin, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni di antaranya 4 buah underpads bekas, 1 kain APD bekas, 13 buah handuk bekas, 7 head band bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 krim anestesi bekas pakai, 10 derma roller bekas, 15 ampul obat jerawat, uang tunai Rp 10.700.000, dan ATM milik Ria Agustina dengan saldo Rp 57 juta, dan akun Instagram riabeauty.id.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: