Kasus Judi Online Akurasi4D, Polisi Sebut Pemain Tak Bisa Tarik Uang Hasil Permainan
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya lagi-lagi berhasil membongkar kasus situs judi online (judol). Kali ini, polisi menyasar lima orang yang kedapatan turut mengelola website Akurasi4D yang ternyata dibeli dari Kamboja.
“Jaringan ini membeli domain ataupun script untuk menjalankan website judi online melalui media sosial Telegram kepada orang di luar negeri Kamboja,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi pada Selasa (10/12/2024).
Tersangka berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web. Lalu, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, serta A melakukan promosi web judi di Facebook.
“Untuk kelima tersangka, tidak ada yang di bawah umur, paling muda berumur 24 tahun,” katanya.
Dari hasil pendalaman, Rovan mengatakan jika website yang dikelola para tersangka ternyata dipakai juga untuk menipu para korban. Karena website tersebut hanya berlaku untuk deposit, tidak bisa menarik uang hasil permainan atau withdraw.
"Webnya hanya bisa deposit, tapi tidak bisa withdraw," ujarnya.
Meski demikian, Rovan mengatakan saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan menyita 15 ponsel operasional empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.
Selain itu, ada uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, 2 buku tabungan, dan 1 mobil Honda Odyssey hitam yang dipakai operasional para tersangka.
"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu