Polisi Ungkap Masalah pada Sertifikat Influencer Kecantikan Ria Agustina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Desember 2024 | 15:17 WIB
Suasana penangkapan Ria Agustina. (Foto/Istimewa)
Suasana penangkapan Ria Agustina. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi terus mengembangkan penyidikan kasus pidana yang menyeret influencer kecantikan Ria Agustina.

Yang terbaru, polisi akhirnya angkat bicara perihal sederet sertifikat pendidikan yang dimiliki Ria.

Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra Aditya tak menampik perihal sertifikat pelatihan yang dimiliki Ria sebagaimana keterangan dalam hasil pemeriksaan.

“Jadi, memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasannya yang bersangkutan sekolah kecantikan, hingga mendapatkan gelar diploma segala macam,” kata Batara kepada wartawan pada Rabu (11/12/2024).

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasannya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat,” tuturnya.

Namun, Batara mengungkap hasil pendalaman terhadap sertifikat yang dimiliki Ria. Penyidik menemukan fakta bahwa sertifikat itu adalah tingkat kompetensi lanjutan.

“Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasannya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan,” ujarnya.

Batara menuturkan seharusnya sertifikat itu tidak dimiliki Ria. Sebab, pada dasarnya, yang bersangkutan bukan sebagai dokter. Artinya, dia berada di luar kompetensi lanjutan.

“Seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi, yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi,” jelasnya.

Pembelaan Pengacara

Sebelumnya, pengacara tersangka influencer kecantikan Ria Agustina, Raden Ariya, mengeklaim kliennya tidak pernah mengaku sebagai seorang dokter sejak awal membuka pelayanan kecantikan.

Klaim itu disampaikan sebagai bantahan atas alasan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait izin kegiatan perawatan kecantikan dilakukan Ria.

“Beliau bukan dokter. Dia punya status atau biodata di Instagram juga disampaikan bahwa beliau itu adalah tabib kecantikan atau ahli kecantikan, bukan dokter,” kata Raden kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (10/12/2024).

Raden mengatakan panggilan dokter selama ini dilontarkan oleh para pasiennya kepada Ria. Dia juga mengatakan bahwa usaha yang dimiliki Ria adalah salon, bukan klinik.

“Dia itu menyampaikan berkali-kali ke customer, ke pasiennya bahwa dia itu bukan dokter. Tapi kalau pasiennya memanggil dia dokter, ya terserah. Orang memanggil apa kan terserah,” katanya.

Sementara itu, lanjut Raden, kemampuan dermaroller yang ditekuninya merupakan hasil belajar secara informal melalui beberapa pelatihan. Status pendidikan formal Ria merupakan sarjana perikanan.

“Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait dermaroller itu. Beliau tidak asal-asalan hanya mencoba-coba, lihat YouTube atau seperti apa. Itu ada pelatihannya. Kami juga punya sertifikat yang dia ikuti, baik di dalam dan luar negeri,” katanya.

“Ini ada beberapa sertifikat yang kami tunjukkan, dari BNSP sudah disertifikasi, dari dalam dan luar negeri. Jadi, bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait dermaroller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik,” tambah Raden.

Dalam kasus ini, Ria bersama DN asistennya yang keduanya bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut di antaranya 4 buah underpads bekas, 1 kain APD bekas, 13 buah handuk bekas, 7 head band bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 krim anestesi bekas pakai, 10 dermaroller bekas, 15 ampul obat jerawat, uang tunai Rp 10.700.000, dan ATM milik Ria Agustina dengan saldo Rp 57 juta, dan akun Instagram riabeauty.id.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: