Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Influencer Kecantikan Ria Agustina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Desember 2024 | 16:12 WIB
Tersangka Ria Agustina (BeritaNasional/Tangkapan layar)
Tersangka Ria Agustina (BeritaNasional/Tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan pengacara tersangka influencer Ria Agustina atas kasus praktik kecantikan Ria Beauty yang tidak memiliki izin.

“Untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Syarifah menjelaskan alasan penangguhan penahanan itu ditolak, karena penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap kasus yang menyeret Ria. Sehingga demi efektifitas penyidikan, diharuskan Ria berada di rumah tahanan (rutan).

“Ada beberapa pertimbangan- pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang,” kata dia.

Terlebih dalam kasus ini penyidik sedang bekerja sama dengan beberapa pihak lain, seperti saksi ahli untuk pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

“Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPOM, dan Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana,” jelasnya.

Sebelumnya, influencer kecantikan Ria Agustina (33) dalam kondisi tertekan setelah diamankan Polda Metro Jaya. Ia dijerat pasal tindak pidana dan ditahan karena melakukan bisnis kecantikan ilegal atau tanpa izin.

“Sudah dihadirkan juga beserta barang buktinya dan beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini,” kata pengacara Ria Agustina, Raden Ariya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Raden klaim jika kasus yang menjerat kliennya bukan persoalan izin, tetapi persaingan bisnis. Karena Ria, disebutnya telah memiliki banyak sertifikat pelatihan kecantikan.

“Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah. Salah sekali, karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat obatan juga banyak yang ber BPOM juga. Jadi ini menurut saya karena kompetitor bisnis aja ini,” kata dia.

Oleh sebab itu, Raden tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan Ria kepada penyidik. Dengan alasan kebutuhan faktor ibu yang masih memiliki anak berusia satu tahun.

“Yang jelas kami tetap penangguhan penahanan. Kita mencoba untuk mengajukan bukti-bukti, novum baru kira kira apakah bisa dilanjut atau enggak dan kita sedang membidik akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kita,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ria bersama DN asistennya yang keduanya bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis telah ditetapkan sebagai tersangka atas praktek ilegal tanpa izin memakai metode derma roller.

Sesuai Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: