Ternyata Ada Dissenting Opinion Hakim Agung dalam Kasasi Ronald Tannur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Desember 2024 | 20:15 WIB
Tersangka Ronald Tannur (tengah). (Foto/Kajati Jatim).
Tersangka Ronald Tannur (tengah). (Foto/Kajati Jatim).

BeritaNasional.com - Dibalik putusan bersalah hukuman lima tahun penjara, dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ternyata terjadi dissenting opinion (DO) dari Ketua majelis hakim kasasi, Soesilo.

Petimbangan DO atau berbeda pendapat itu tertuang dalam draft perkara kasasi dengan nomor: 1466 K/Pid/2024, terhadap Hakim Agung Soesilo sebagai Ketua; Hakim Agung Sutarjo dan Hakim Agung Ainal Mardhiah, sebagai Anggota.

Tertulis dalam pertimbangan Soesilo bahwa Ronald Tannur dianggap tidak mempunyai mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dituntutan jaksa.

"Bahwa selain itu pula, konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat," kata Soesilo dalam draft kasasi dikutip, Rabu (11/12/2024).

Soesilo menjelaskan Ronald Tannur bersama Dini dan saksi Ivan Sianto, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Allan Christian, dan Hidayati Bela Afista alias Bela pergi berkaraoke dan makan serta minum minuman keras (miras) di Room Nomor 7 Blackhole KTV, Surabaya.

Namun saat meninggalkan ruangan, Ronald dan Dini saat di lift, keduanya berselisih. Dini menampar dan menarik jaket Ronald, lalu yang bersangkutan membalas dengan mendorong badan Dini agar tak menarik jaketnya.

Perdebatan itu kembali berlanjut saat tiba di basement. Mereka pun kembali naik ke karaoke Black Hole untuk memeriksa CCTV. Namun, sekuriti tak memberikan rekaman CCTV, alhasil keduanya kembali ke basement.

Disana, Ronald merasa kesal karena Dini memainkan ponselnya dan memintanya agar pulang bersama rekan-rekannya. Ronald menyalakan mobilnya dan berbelok ke arah keluar basement. Saat hendak memakai seatbelt, Ronald baru melihat Dini sudah dalam kondisi tergeletak.

Dia turun dari mobil untuk melihat keadaan Dini. Dibantu oleh Fajar Fajrudin dan Imam Subekti, Ronald pun mengangkat Dini ke dalam mobilnya lalu membawanya ke Apartemen Orchad Tanglin.

"Bahwa dari rekaman CCTV pada area parkir basement Lenmarc, menunjukkan posisi mobil terdakwa dalam posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti. Sedangkan keberadaan posisi dari korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri kendaraan terdakwa," ujar Soesilo.

Dini dijelaskan masih dalam kondisi bernyawa saat tiba di Apartemen Orchad Tanglin. Dini lalu dinaikkan ke kursi roda, namun kondisinya sudah tak bergerak. Sehingga Ronald pun melakukan pertolongan pertama.

Dibantu Retno Happy Purwaningtyas dan kedua sekuriti apartemen, Tannur membawa Dini ke RS National Hospital. Saat itu, Dini sudah tak lagi merintih. Setibanya di IGD, Dini langsung ditangani menggunakan defibrilator atau alat kejut listrik. Namun, nyawa korban tak tertolong.

RS National Hospital menyarankan agar Dini dibawa ke RS Dr Soetomo. Lalu RS Dr Soetomo lalu menyarankan agar membuat laporan karena ditemukannya luka tak wajar. Berdasarkan hasil visum, Dini tewas karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan.

"Bahwa meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut," kata Soesilo.

Walaupun ada perbedaan pendapat dalam kasasi, tetapi suara mayoritas majelis hakim menyatakan Ronald Tannur bersalah. Karena dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.

Alhasil, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan hukuman terhadap Ronald Tannur selama 5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Dengan demikian, turut membatalkan vonis bebas PN Surabaya.

Adapun berdasarkan catatan beritanasional.com, nama Hakim Soesilo sempat mencuat, lantaran pernah berjumpa dengan tersangka kasus dugaan suap putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur atas tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar.

Namun kekinian, MA sudah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. Hasilnya menyatakan tidak ada pelanggaran putusan kasasi terhadap Ronlad Tannur.

Sementara dalam kasus ini, Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar praktik dugaan suap dibalik vonis bebas. Di mana, telah menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka gratifikasi.

Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.

Tidak cuman itu, dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar yang diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: