Menko Yusril: KUHP Baru Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipidana, tapi Direhabilitasi
BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perkembangan dari perubahan UU undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru.
Di mana dalam salah satu pembahasanya adalah melakukan sejumlah perbaikan, salah satunya terhadap aturan bagi orang-orang yang terjerat dalam kasus narkotika itu.
“Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking. Mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna. Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika,” kata Yusril, dikutip Kamis (12/12/2024).
Yusril menjelaskan bila merujuk pada KUHP saat ini, baik bandar, pengedar, maupun, pengguna semuanya dihukum. Namun dengan adanya KUHP baru, akan ada perubahan terkhusus bagi pengguna yang diwajibkan menjalani rehabilitasi.
“Nanti mungkin sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,” kata dia.
Oleh sebab itu, Yusril merasa dengan adanya aturan itu pemerintah juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana, guna menunjang kegiatan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
“Tenaga-tenaga yang dapat melakukan kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” kata dia.
“Tapi nanti adanya keputusan pengadilan, katakan bahwa si A ini terbukti menjadi pengguna narkoba. Lalu kemudian direhabilitasi tiga tahun. Jadi tidak dimasukkan penjara lagi,” tambahnya.
Lebih jauh, Yusril mengatakan bahwa spirit Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru akan diterapkan pada tahun 2026 lebih dekat dengan filosofi hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Presiden Prabowo Subianto menekankan hukum dan hak asasi manusia (HAM) harus direformasi, bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga aparatur penegak hukum, sarana, dan prasarana," katanya.
Kemudian, kata dia, pada awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP baru itu mempunyai filsafat penghukuman yang jauh berbeda dengan KUHP peninggalan Belanda karena KUHP baru ini tidak berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih pada keadilan restoratif dan rehabilitasi.
"Saya kira spirit KUHP baru itu lebih dekat pada filosofi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu