Belum Tetapkan Pramono-Rano Jadi Pemenang Pilgub Jakarta, KPU DKI Masih Tunggu MK

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 12 Desember 2024 | 12:45 WIB
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan BRPK terbit pada 19 atau 20 Desember 2024.

"KPU Jakarta menunggu diterbitkannya BRPK dari MK," kata Dody kepada wartawan pada Kamis (12/12/2024).

Setelah BRPK terbit, lanjut Dody, KPU diberi waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujar Dody.

Diberitakan sebelumnya, kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) batal melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.

Hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tak terlihat mereka mengunjungi MK maupun mendaftarkan sengketa secara daring.

Tanpa adanya sengketa di MK, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pilgub Jakarta 2024 pada Minggu (8/12/2024). Sementara itu, masa mengajukan sengketa di MK adalah tiga hari atau maksimal pada Rabu (11/12/2024).

Dalam penetapan KPU, Pram-Rano berhasil memenangi Pilgub Jakarta 2024 satu putaran dengan suara 2.183.239 atau 50,07 persen.

Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengantongi 459.230 atau 10,53 persen.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: