Kondisi Terkini Bocah di Boyolali Disiksa Warga Gara-gara Dituduh Curi Baju Dalam
BeritaNasional.com - Polres Boyolali telah memastikan keamanan dari bocah (12) korban penganiayaan warga, akibat dituduh mencuri celana dalam, terjamin. Dengan pemberian perawatan kesehatan, dan pendampingan pengacara.
“Untuk kondisi korban sudah mendapatkan perawatan kesehatan dan alhamdulillah dalam keadaan sehat. Dan sudah mendapat pendampingan, pengacara,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Selain memberikan perawatan fisik dan pendampingan, Joko juga mengatakan korban saat ini juga diperhatikan kondisi psikologisnya. Bahkan, sampai pasca proses penyembuhan nanti, berkat kerjasama dengan pemerintah daerah.
“Jadi kami juga bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan baik secara psikologi. Baik nanti pasca-pendampingan juga akan kami berikan untuk pemberdayaan ekonomi maupun fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Sementara terkait tuduhan soal korban yang mencuri celana dalam, Joko mengatakan sampai saat ini masih mendalami hal tersebut. Sebab, belum ada yang melaporkan terkait kejadian melatarbelakangi penganiayaan itu.
“Terkait pencurian belum ada laporan kepada kami ya. Jadi kami belum bisa menyampaikan belum tahap penyelidikan kami. Sementara informasinya itu, alasan kenapa sampai terjadi peristiwa kekerasan,” jelasnya.
Adapun untuk saat ini polisi telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka, yaitu AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM. Mereka berdasarkan bukti yang didapat penyidik, turut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban anak.
“Jadi kedelapan orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan fakta, saksi, dan tersangka sendiri semua melakukan kekerasan terhadap korban. Baik dengan melakukan pemukulan, atau penendangan,” kata dia.
Sehingga akibat perbuatannya, para tersangka saat ini telah ditahan dengan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu