Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran WFH untuk Perusahaan di Daerah Rawan Banjir
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk perusahaan-perusahaan agar mengizinkan karyawannya bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di musim penghujan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa surat itu akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berlokasi di daerah rawan banjir.
"Jadi, kita akan buat Surat Edaran untuk kantor-kantor yang berada di daerah-daerah yang rawan banjir," kata Hari kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Hari menjelaskan, setiap perusahaan perlu diberikan edaran tersebut agar mereka patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
"Biasanya, kita membuat sebuah edaran, supaya nanti dari sisi pengusaha maupun pekerja itu jelas, bahwasannya ada aturan main. Nanti kita akan berikan surat edaran, seperti waktu Covid," ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan kebijakan bagi para ASN untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bila terjadi banjir pada hari kerja.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi banjir.
"Jika memang banjirnya terjadi pada hari kerja atau weekday, kami juga mungkin akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan WFH," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (10/12/2024).
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"WFH, khususnya bagi anak sekolah maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta," ujar Teguh.
Teguh pun berharap kebijakan itu juga dapat diterapkan oleh kementerian/lembaga lainnya.
"Mudah-mudahan juga bisa diberlakukan di kementerian dan lembaga, karena banjir ini risiko dan dampaknya berbeda dengan banjir saat weekend," ucap Teguh.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu