Siap-siap, Pemerintah Bakal Tambah 2 Kolom Opsen Pajak Baru bagi Kendaraan Bermotor

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Desember 2024 | 18:45 WIB
Ilustrasi STNK. (Foto/Mediahub Polri)
Ilustrasi STNK. (Foto/Mediahub Polri)

BeritaNasional.com - Pemerintah bakal menambahkan dua kolom pajak baru pada surat tanda kendaraan bermotor (STNK) pada 2025. 

Dua kolom itu adalah opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) dan opsen BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor).

Penjelasan tersebut dikutip dari dokumen UU HKPD Modul PDRD Opsen Pajak Daerah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2024. 

Sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dua kolom ini berlaku pada 5 Januari 2025.

Perlu diketahui, opsen PKB dan opsen BBNKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB maupun BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, para pemilik motor akan membayar total tujuh pajak dengan perincian, BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.

Opsen PKB dan opsen BBNKB dimaksudkan untuk memperkuat sumber penerimaan kabupaten/kota dengan harapan mendorong pelayanan yang lebih besar bagi wajib pajak.

 

Dalam dokumen yang sama, pemungutan opsen PKB didasarkan atas nama nomor induk kependudukan (NIK) dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota. 

 

"Perhitungan besarnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah perkalian antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Opsen PKB atau Opsen BBNKB, yaitu PKB/BBNKB terutang, dikalikan tarif Opsen PKB/BBNKB (66%)," dalam dokumen Modul PDRD Opsen Pajak Daerah.

Adapun, pembayaran opsen PKB serta BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Berikut tata cara penyetoran opsen PKB dan BBNKB:

1. SKPD/SKKP PKB dan/atau BBNKB terutang ditetapkan oleh Kepala Daerah sekaligus penetapan atas Opsen PKB dan/atau BBNKB terutang. 

2. Wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan/atau BBNKB terutang bersama Opsen PKB dan/atau BBNKB dengan SSPD/TBPKP di Bank. 

3. Bank selanjutnya akan melakukan split payment ke masing-masing rekening dengan rincian: 

a. Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi. 

b. Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN. 

c. Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja. 

d. Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: