KPK Siap Telusuri Harta Kepala BPJN Kalbar Dedy
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
Hal tersebut buntut dari penganiayaan yang dilakukan pihaknya kepada seorang dokter koas dari Universitas Universitas Sriwijaya (Unsri) Luthfi.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Beritanasional.com pada Minggu (15/12/2024) pukul 10.13 WIB, Dedy memiliki total harta kekayaan senilai Rp. 9.426.451.869.
Ia tercatat memiliki 3 tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp. 750.000.000 dan alat transportasi berupa mobil Honda CRV (2019) senilai Rp. 450.000.000.
Selain itu, dia juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp. 830.000.000, surat berharga Rp. 670.700.000, serta kas dan setara kas Rp. 6.725.751.869.
Sebelumnya kasus penganiayaan dokter koas di rumah sakit di Palembang yang menggegerkan warganet berbuntut panjang.
Peristiwa itu bermula dari perseteruan akibat jadwal jaga pada malam tahun baru yang tak kunjung menemui titik terang antaran dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Luthfi dan Lady.
Kala itu, pihak Lady membawa ibu (Sri Meilina) serta seorang supir (Fadillah) alias Datuk untuk membicarakan soal jadwal tersebut bersama Luthfi di Brasserie Kafe, Palembang.
Karena pembicaraaan tak menemui titik terang, akhirnya Datuk menyerang Luthfi yang diduga menjadi seorang pembuat jadwal jaga di rumah sakit yang sama dengan Lady.
Salah satu hal yang disorot warganet saat itu adalah sosok Lady yang merupakan anak dari Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhik, pihaknya sudah menyerahkan hal tersebut kepada Direktorat LHKPN KPK untuk menganalisa harta Dedy.
"Saat ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (15/12/2024).
Tessa mengatakan pihaknya bakal melanjutkan proses pemeriksaan apabila harya kekayaan sudah selesai dianalisa.
“Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau tidak," tuturnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 9 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu