Polri Batasi Truk Barang di Jalan Tol dan Arteri Jelang Nataru

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 15 Desember 2024 | 22:41 WIB
Ilustrasi mudik Natal dan Tahun Baru 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ilustrasi mudik Natal dan Tahun Baru 2025. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Korlantas Polri akan membatasi mobilitas angkutan truk barang menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan membatasi operasional mobil truk mulai 21 Desember 2024.

"Ya, untuk selama operasi Nataru nanti, memang kita ada pembatasan angkutan barang. Kita batasi mulai tanggal 21 nanti," kata Aan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).

Aan menjelaskan, pembatasan operasional tersebut akan diterapkan di jalan tol.

"Kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai dengan operasi selesai. Truk tidak boleh masuk jalan tol," ujar Aan.

Selain itu, pembatasan juga berlaku di jalan arteri. Angkutan barang hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Di jalan arteri juga ada window time. Untuk kendaraan barang, mereka hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00 sampai 05.00 WIB," ucap Aan.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru serta untuk menekan tingkat kemacetan.

"Tujuannya yang pertama adalah untuk mengurangi angka kecelakaan, kemudian juga untuk mengurangi tingkat kemacetan," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: