Lakukan Penganiayaan kepada Pegawai, Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 16 Desember 2024 | 12:32 WIB
Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Ditangkap Polisi. (Foto/istimewa).
Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawainya Ditangkap Polisi. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Polisi sudah menetapkan George Sugama Halim anak bos tukang roti di Jakarta Timur sebagai tersangka. Hal ini menyusul tindakan penganiayaan yang dilakukan olehnya kepada D karyawan toko roti. 

Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Telah ditetapkan jadi tersangka," ucap ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. 

Hanya saja, untuk penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

"Nanti nunggu hasil pemeriksaan, hantu akan diupdate. saya tidak boleh berandai andai," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Pihak Kepolisian berhasil menangkap George Sugama Halim (GSH) yang merupakan anak bos pemilik toko roti. Adapun, ia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap D pegawai toko roti milik ayahnya.

Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Ia mengatakan, bahwa GSH sudah diamankan oleh  pihaknya.

“Iya. Pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: